Dalam ajaran Katolik, baptis balita diberikan kepada anak kecil atau bayi yang belum dibaptis, atas permintaan orang tua atau wali, dengan syarat ada harapan nyata bahwa anak akan dibesarkan dalam iman Katolik. Melalui sakramen ini, anak dibersihkan dari dosa asal dan menjadi anggota Gereja. Orang tua dan wali baptis bertugas membantu menumbuhkan iman anak seiring pertumbuhannya, dan dalam keadaan darurat, siapa pun dapat membaptis asalkan mengikuti tata cara yang benar.
Persiapan pendaftaran dapat dilakukan oleh orang tua calon baptis.
Syarat Penerimaan Sakramen
-
Wali Baptis bukan saudara kandung dari Orang Tua Calon Baptis. Wali Baptis bisa seorang pria atau seorang wanita atau pria dan wanita. Umur wali baptis sebaiknya tidak berbeda lebih dari 30 tahun dengan umur calon baptis.
-
Orangtua (suami dan isteri) dan wali baptis wajib mengikuti pembekalan/rekoleksi sebelum pembaptisan.
-
Jadwal pembekalan/rekoleksi bisa disesuaikan dengan ketersediaan waktu orang tua dan wali baptis.
Catatan
-
Pendaftaran dan penyerahan dokumen syarat administratif dapat dilakukan dengan mengunduh formulir dibawah dan dicetak, setelah itu mintalah tanda tangan ke ketua lingkungan atau stasi sebelum diserahlan ke sekretariat Paroki.
-
Surat Baptis akan diberikan pada saat Penerimaan Sakramen Baptis.
Syarat Administratif
- Akte Lahir anak.
- Surat Pernikahan Gereja dari orang tua calon baptis.
- Surat Krisma Wali Baptis atau Surat Pernikahan Gereja dari Wali Baptis
- Kartu Keluarga Katolik terbaru.
- Surat pengantar dari Pastor Paroki asal (Bagi umat Paroki Luar Santa Maria Blitar).