Pilih Login
Login Dashboard Data Umat

Layanan
Pernikahan

Gereja Katolik Paroki Santa Maria Blitar

Jadwal Pendaftaran Hubungi Sekrtetariat Paroki

SYARAT & KETENTUAN

Pernikahan Katolik adalah sakramen suci di mana seorang pria dan wanita berjanji setia satu sama lain di hadapan Allah dan Gereja, membentuk ikatan tak terputus yang mencerminkan cinta Kristus kepada Gereja-Nya.
Pernikahan hanya boleh dilakukan antara pria dan wanita yang bebas secara hukum Gereja dan siap secara rohani untuk membangun keluarga Katolik.
Pendaftaran dapat dilakukan oleh calon mempelai atau melalui keluarga masing-masing.

Persiapan Pernikahan Katolik

  1. Pendaftaran: Minimal 3 bulan sebelum tanggal pernikahan yang direncanakan.
  2. Pertemuan: Kursus Persiapan Pernikahan (KPP) diadakan setiap bulan genap minggu pertama,
    Sabtu Pukul 16.00 - 19.00 WIB
    Minggu Pukul 09.00 - 13.00 WIB
  3. Persiapan administrasi wajib diselesaikan sebelum mengikuti KPP.

Syarat Penerimaan Sakramen

  1. Kedua calon mempelai sudah dibaptis Katolik.
  2. Bila salah satu bukan Katolik, harus mengajukan dispensasi perbedaan agama.
  3. Mengikuti Kursus Persiapan Pernikahan (KPP) secara lengkap.
  4. Mengikuti pemeriksaan kanonik oleh Pastor Paroki (interview formal tentang kesiapan menikah).
  5. Tidak ada halangan hukum yang berat (misalnya ikatan perkawinan sebelumnya yang belum dibatalkan).
  6. Menyiapkan 2 saksi untuk pemberkatan nikah.
  7. Bersedia membangun keluarga berdasarkan nilai iman Katolik.

Catatan

  1. Pernikahan dilangsungkan di gereja paroki domisili mempelai atau paroki lain dengan izin Pastor Paroki.
  2. Pendaftaran administrasi dan permohonan tanggal pemberkatan harus dilakukan minimal 6 bulan sebelum acara.
  3. Surat-surat resmi harus lengkap sebelum pelaksanaan kursus KPP.

Syarat Administratif Kanonik

  1. Surat Baptis terbaru.
  2. Fotocopy Akta Kelahiran
  3. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
  4. Surat keterangan sudah mengikuti KPP.
  5. Fotocopy surat nikah gereja saksi pemberkatan
  6. Surat Pengantar dari Paroki asal (jika pemberkatan dilakukan di luar paroki domisili).
  7. Bagi pasangan beda agama, dapat menghubungi ke sekretariat paroki.
  8. Foto berdua ukuran 4x6 (6 lembar).