Baptis darurat adalah baptisan yang dilakukan dalam keadaan darurat, yaitu ketika seseorang sedang dalam bahaya kematian, dan tidak dapat menunda baptisan sampai waktu yang lebih sesuai. Baptisan ini dapat diberikan oleh siapa saja, bahkan oleh orang yang belum dibaptis, dengan niat untuk melakukan apa yang dilakukan gereja saat membaptis.
Pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Romo atau Sekretariat Paroki